Logo Bloomberg Technoz

Ketentuan THR memiliki landasan hukum kuat. Selain Permenaker 6 Tahun 2016, aturan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Perlindungan hak pekerja kontrak diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan pengesahan Perppu Cipta Kerja. Sementara itu, sanksi terhadap pelanggaran diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Regulasi tersebut berlaku secara nasional dan mengikat seluruh perusahaan tanpa pengecualian. Perusahaan tidak diperbolehkan mengurangi, menunda, atau mencicil pembayaran THR.

Rumus Resmi Perhitungan THR Prorata

Ilustrasi seorang Finance dan kalkulator (Dok Freepik)

Formula Dasar

Mengacu pada Pasal 3 ayat 1 Permenaker 6 Tahun 2016, rumus yang digunakan adalah:

THR Prorata sama dengan Masa Kerja dibagi 12 dikalikan 1 Bulan Upah.

Komponen satu bulan upah terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan berdasarkan kehadiran dan lembur tidak termasuk dalam perhitungan.

Bagi pekerja dengan penghasilan tidak tetap, dasar perhitungan menggunakan rata rata upah selama masa kerja yang telah dijalani.

Simulasi Perhitungan THR 2026

Contoh Kasus Nyata

Seorang karyawan kontrak bernama Rina mulai bekerja pada Desember 2025. Gaji pokoknya Rp4.200.000 dengan tunjangan jabatan tetap Rp800.000.

Total upah sebulan adalah Rp5.000.000. Hingga Maret 2026, masa kerjanya tiga bulan. Menggunakan rumus resmi, hasilnya adalah 3 dibagi 12 dikalikan Rp5.000.000, sehingga Rina menerima Rp1.250.000.

Semakin lama masa kerja, semakin besar nominal THR yang diterima. Karyawan yang telah genap 12 bulan berhak atas satu bulan upah penuh.

Batas Waktu Pembayaran THR 2026

Tenggat H 7 Sebelum Lebaran

Permenaker 6 Tahun 2016 mewajibkan pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Dengan perkiraan Idul Fitri jatuh pada 20 hingga 21 Maret 2026, maka batas akhir pencairan sekitar 13 hingga 14 Maret 2026.

Keterlambatan pembayaran akan memicu sanksi otomatis. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini tidak bisa ditawar.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar

Denda hingga Pembekuan Usaha

Mengacu pada PP 35 Tahun 2021, perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan denda lima persen dari total kewajiban. Denda ini bersifat tambahan dan tidak menghapus kewajiban pokok pembayaran.

Selain denda, perusahaan dapat menerima teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pembekuan izin operasional. Pekerja yang merasa dirugikan dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau posko THR yang dibuka menjelang Lebaran.

Status Berubah dari PKWT ke PKWTT

Masa Kerja Tetap Dihitung

Dalam kasus perubahan status dari kontrak menjadi tetap, masa kerja tetap dihitung akumulatif selama hubungan kerja tidak terputus.

Jika total masa kerja telah mencapai 12 bulan saat hari raya tiba, pekerja berhak atas THR penuh. Perhitungan menggunakan gaji terakhir saat berstatus tetap.

Langkah Aman Memastikan Hak Terpenuhi

Kaum pekerja di jalan Jenderal Sudirman, pusat ekonomi terbesar di Jakarta. (Muhammad Fadli/Bloomberg)

Tips Praktis untuk Pekerja

Pekerja disarankan menyimpan salinan kontrak kerja dan mencatat tanggal mulai bekerja. Masa kerja dihitung sejak hari pertama aktif, bukan tanggal tanda tangan kontrak.

Slip gaji perlu diperiksa untuk memastikan komponen gaji pokok dan tunjangan tetap sesuai. Menghitung estimasi THR secara mandiri juga menjadi langkah preventif.

Jika terjadi ketidaksesuaian, pekerja dapat berkonsultasi dengan HRD atau melapor ke Disnaker setempat.

THR prorata 2026 tetap mengacu pada formula sederhana dan aturan yang sudah berlaku nasional. Setiap pekerja PKWT yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus berhak menerima tunjangan tersebut.

Dengan tenggat pembayaran maksimal tujuh hari sebelum hari raya, perusahaan diharapkan mematuhi kewajiban ini. Hak atas THR dilindungi hukum, dan pekerja memiliki jalur resmi untuk menuntut pemenuhannya.

(seo)

No more pages