Cara Menghitung THR Karyawan Swasta 2026, Jangan Salah
Referensi
03 March 2026 17:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi hak wajib yang harus diterima pekerja menjelang hari raya keagamaan. Bagi karyawan swasta, memahami cara menghitung THR 2026 sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam menerima hak tersebut.
THR termasuk pendapatan non upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja. Kewajiban ini berlaku bagi karyawan tetap atau PKWTT, karyawan kontrak atau PKWT, hingga pekerja harian lepas yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus.
Aturan mengenai pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.
Perusahaan juga wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan ini bertujuan agar pekerja dapat memanfaatkan dana tersebut tepat waktu untuk memenuhi kebutuhan hari raya.
Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja serta komponen upah. Komponen yang dihitung meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap, bukan termasuk tunjangan yang bersifat tidak tetap.




























