Logo Bloomberg Technoz

Untuk diketahui, pembahasan mengenai perlindungan tenaga kerja tersebut memang tertuang dalam dokumen perjanjian timbal balik Indonesia-AS. Dalam lampiran 2.32, disebutkan bahwa, "Indonesia akan mengeluarkan peraturan pelaksana untuk Undang-Undang Cipta Kerja 2023 yang secara signifikan membatasi penggunaan perusahaan alih daya tenaga kerja."

Selain itu disebutkan pula dalam kesepakatan keduanya yakni, "Indonesia harus memastikan bahwa hukumnya melindungi hak-hak buruh yang diakui secara internasional di zona ekonomi khusus, dan bahwa hukumnya tidak memberikan perlindungan buruh yang lebih rendah kepada zona-zona tersebut dibandingkan dengan wilayah ekonomi lainnya."

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa Indonesia telah meminta AS untuk tetap memberlakukan tarif impor nol persen bagi produk unggulan asal Indonesia sebagaimana tercantum dalam kesepakatan ART.

Usulan tersebut disampaikan menyusul perkembangan terbaru di AS, di mana Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif darurat AS yang diberlakukan sejak tahun lalu, sementara Presiden AS Donald Trump menyatakan akan mengganti kebijakan yang dianulir tersebut dengan penerapan tarif global sebesar 10%.

Airlangga mengatakan bahwa dalam dokumen ART, kedua negara memiliki waktu 60 hari untuk meratifikasi perjanjian tersebut. Dengan demikian, implementasi ART berpotensi mengalami penyesuaian dalam jangka waktu tersebut mengikuti dinamika kebijakan di kedua negara.

Menimbang situasi tersebut, Airlangga kemudian menyebut Indonesia membuka opsi penerapan tarif impor sebesar 10% secara umum, namun tetap meminta pembebasan tarif untuk komoditas unggulan seperti kopi, kakao, dan produk agrikultur lainnya seperti tertuang di dokumen ART.

"Kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian, dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10%, tetapi (komoditas ekspor) yang sudah diberikan 0% itu kita minta tetap," tutur Airlangga, Sabtu (21/2/2026) waktu AS.

Selain sektor agrikultur, pemerintah juga meminta AS mempertahankan tarif impor nol persen untuk industri unggulan seperti tekstil dan pakaian jadi sesuai kesepakatan ART.

Airlangga menjelaskan bahwa secara hukum, Indonesia masih berpeluang menikmati pembebasan tarif tersebut karena kebijakan tersebut tercantum dalam perintah presiden (executive order) yang berbeda dari aturan yang dibatalkan Mahkamah Agung AS. Meski demikian, pemerintah masih menunggu kepastian perkembangan terbaru dalam periode 60 hari ke depan.

(wep)

No more pages