Logo Bloomberg Technoz

Menurut hakim, hukuman Riva cukup berat karena sebagai bos BUMN dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi. Namun, hakim masih mempertimbangkan hal meringankan sehingga tak menjatuhkan hukuman seperti tuntutan jaksa.

"Hal yang meringankan; sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih punya tanggungan keluarga," kata Fajar.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim untuk menjatuhkan vonis Riva Siahaan yaitu pidana penjara selama 14 Tahun, dikurangi masa tahanan; serta denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, jaksa ingin Riva dipaksa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider penjara selama tujuh tahun.

Jaksa yakin Riva bersama tersangka lainnya telahmenyebabkan kerugian negara hingga Rp285,18 triliun. Detail penghitungan kerugian negara yang disebabkan para terdakwa yaitu kerugian keuangan negara dari Impor BBM sebesar US$6,9 juta; dari penjualan Solar sebesar Rp2,54 triliun; di sisi perekonomian Negara sebesar Rp171,9 triliun; dan dari keuntungan tidak sah sebesar US$2,61 miliar.

Putusan majelis hakim memang tak bulat karena ada salah satu hakim anggota yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Intinya, hakim tersebut meragukan adanya kerugian negara yang dianggap jaksa penuntut umum sebagai bukti tindak pidana korupsi.

(dov/frg)

No more pages