Di tengah polemik tersebut, Indonesia dan Amerika Serikat telah merumuskan Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Namun, Fakhrul mengingatkan agar publik tak menyederhanakan substansi perjanjian hanya pada satu angka tarif.
Ia menegaskan, ART memberikan struktur yang terdiferensiasi, termasuk 1.819 produk dengan tarif 0% serta pembatasan tarif tambahan pada kategori lainnya.
“Narasi 19% itu terlalu sederhana. Struktur tarifnya berlapis dan Indonesia berhasil mendapatkan diferensiasi. Ada klausul ‘in accordance with national interest’ dan ‘shall communicate’ yang memberi fleksibilitas hukum bagi Indonesia. Ini bukan hal kecil,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa secara hukum ART belum efektif karena masih memerlukan proses domestik di masing-masing negara.
“Ini penting. Kita tidak boleh membaca perjanjian sebagai final outcome sebelum arsitektur hukumnya selesai,” lanjut dia.
Bagi Fakhrul, perjanjian perdagangan hanyalah instrumen taktis. Dalam dunia yang semakin terfragmentasi, Indonesia tidak boleh sekadar bereaksi terhadap perubahan eksternal.
“Perjanjian perdagangan adalah instrumen taktis. Fondasi pembangunan tetap harus berbasis pada daya saing struktural, diversifikasi pasar, dan ketahanan domestik,”
Ia menyebut lima agenda kebijakan yang krusial untuk dijalankan pemerintah diversifikasi pasar jangka panjang, upgrade industri berbasis nilai tambah dan standar global, penguatan instrumen trade defense dan monitoring, konsistensi kedaulatan regulasi berbasis hukum domestik yang kuat, serta strategi perdagangan yang anti-fragile dan adaptif terhadap risiko hukum global.
Kemandirian Jadi Jawaban di Tengah Ketidakpastian
Dalam konteks ini, arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto soal kemandirian dan swasembada, mulai dari pangan hingga energi, menjadi relevan.
Upaya memperkuat produksi pangan domestik, membangun hilirisasi industri, serta mendorong kedaulatan energi bukan semata agenda politik dalam negeri.
Di tengah gejolak global, langkah tersebut bisa menjadi bantalan ekonomi yang menjaga stabilitas ketika pasar ekspor terguncang.
Fakhrul menilai, stabilitas justru menjadi aset strategis di era pembalikan kebijakan global seperti sekarang.
“Negara yang kuat bukan yang paling agresif merespons perubahan. Negara yang kuat adalah yang memiliki arah yang konsisten,” Fakhrul menambahkan.
Kedaulatan ekonomi, lanjutnya, bukan berarti proteksionisme yang menutup diri dari dunia. Sebaliknya, itu adalah kapasitas menentukan arah pembangunan sendiri tanpa kehilangan kredibilitas internasional.
Dengan basis domestik yang kuat, baik dari sisi pangan, energi, maupun industri bernilai tambah, Indonesia memiliki ruang lebih luas untuk bermanuver dalam perjanjian dagang apa pun. Ketahanan internal menjadi tameng ketika dinamika global bergerak tak terduga.
“Pada akhirnya, perdagangan bukan hanya soal tarif. Ia adalah soal arah pembangunan. Dan di dunia yang reversibel, arah yang jelas adalah bentuk tertinggi dari kedaulatan,” pungkas Fakhrul.
(red)






























