Logo Bloomberg Technoz

Setelah melalui enam kali persidangan sejak 13 Oktober 2025, Majelis Komisioner memutuskan bahwa pemohon berhak memperoleh informasi terkait hasil asesmen nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) atas nama pemohon.

Namun demikian, Majelis menegaskan bahwa informasi yang diberikan bersifat terbuka terbatas bagi pemohon, sepanjang tidak memuat informasi yang termasuk kategori rahasia pribadi pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Adapun mekanisme pemberian informasi dilakukan sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (7) huruf e UU KIP juncto Pasal 50 ayat (2) dan (3) Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), yaitu dengan cara menghitamkan atau mengaburkan bagian informasi yang dikecualikan yang berkaitan dengan data pribadi pihak lain.

(dov/frg)

No more pages