"Kami berkomitmen proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga bisa memberikan rasa keadilan, khususnya kepada pihak keluarga besar korban, demikian juga untuk masyarakat Indonesia secara umum," ujar dia.
Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya. Mesias terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian.
Dari fakta persidangan, majelis menyimpulkan bahwa Mesias terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.
Selain sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama lima hari yang telah dijalani serta sanksi terberat berupa PTDH sebagai anggota Polri.
Atas putusan tersebut, Mesias menyatakan pikir-pikir dahulu, yang berarti masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan mekanisme dan tenggat waktu yang diatur dalam peraturan internal Polri.
(dov/frg)































