Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan, serta menutup penyalahgunaan sebelumnya.
Kedua, pada periode Mei 2020 hingga Mei 2024, AK diduga menginisiasi dan menyetujui pemberian 660 kredit fiktif kepada 646 debitur. Nilai baki debet per Agustus 2024 tercatat sekitar Rp32,43 miliar. Kredit tersebut diduga menyimpang dari ketentuan, antara lain untuk menjaga rasio kredit bermasalah (NPL), serta sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan junto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP.
"Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar," jelasnya.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Depok, satu unit mobil, perhiasan, serta barang bukti lainnya.
OJK menegaskan penindakan dilakukan terhadap oknum pengurus dan pegawai, serta tidak mengganggu kegiatan operasional bank, dan pihak bank kooperatif membantu penyidik.
"Penindakan dilakukan terhadap oknum pengurus dan pegawai sebagai upaya menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan," pungkasnya.
(lav)































