Ke depan, Komisi X DPR RI mendorong penguatan pembinaan nilai kebangsaan, pengawasan kewajiban pascastudi, serta transparansi kontribusi alumni kepada publik. Menurut Hetifah, penguatan sistem tersebut lebih penting dibanding merespons secara reaktif dengan menambah aturan baru.
“LPDP adalah investasi kepemimpinan dan kapasitas nasional. Setiap rupiah dana pendidikan harus kembali menjadi manfaat bagi Indonesia, dan komitmen itu tercermin dalam sikap maupun tanggung jawab publik para penerimanya,” pungkasnya.
Awal mula kasus ini mencuat usai Dwi Sasetyaningsih mengunggah video di akun Instagram pribadinya pada Jumat, 20 Februari 2026.
Di postinganya, ia menampilkan dokumen kewarganegaraan Inggris milik anak keduanya yang baru saja resmi memperoleh paspor negara tersebut.
Pernyataan yang menyertakan unggahan itu menilai sebagian warganet memuat paspor Indonesia dan memicu kontroversial luas di media sosial karena dianggap tak menghargai bangsa sendiri.
(dec)






























