Tak hanya itu, Haryo mengatakan mekanisme kesepakatan sukarela atau voluntary agreement pun dapat menjadi opsi skema kerja sama antara platform digital asal AS dengan perusahaan pers.
Bagi Haryo, saat ini tengah dipertimbangkan pengenaan pajak layanan digital atau digital service tax berupa Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebagai best practice di beberapa negara OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) yakni Perancis, Inggris, Italia, Spanyol, dan Austria sebesar 2-7%.
“Penggunaan dari pajak ini untuk pembentukan Dana Pengembangan Literasi Digital atau entitas sejenis guna mendukung jurnalisme berkualitas bagi kantor berita dalam negeri,” jelas Haryo.
Hapus Bea Produk Amerika
Agreement on reciprocal trade Amerika-Indonesia sebelumnya juga telah menyepakati penyeimbangan ulang hubungan perdagangan, dan khusus pasar domestik AS mendapat perlakukan khusus atas bea dan perpajakan.
Indonesia, disebutkan dalam perjanjian, berkomitmen tidak akan mengenakan bea cukai atas transmisi elektronik, termasuk konten yang dikirimkan secara digital. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto disebut bakal mendukung adopsi moratorium permanen atas bea masuk transmisi elektronik di WTO.
Meski begitu, pembebasan bea digital diklaim AS tak akan menghalangi Indonesia untuk tetap menerapkan pajak internal, biaya, atau pungutan lain sepanjang sejalan dengan ketentuan GATT (General Agreement on Tariffs and Trade).
Dengan alasan mengikis hambatan non-tarif, Indonesia menjanjikan penyesuaian pajak berbasis perbatasan (border-adjusted tax) sebagaimana tertuang dalam Pasal 2.12 Bagian 2. Selain itu disebutkan, "Indonesia tidak akan mengenakan pajak pertambahan nilai yang mendiskriminasi perusahaan AS baik secara hukum maupun secara faktual," sebagaimana tertulis dalam poin 2 Pasal 2.12 terkait Tindakan Perbatasan Pajak.
Dalam Lampiran III terkait tarif dan kuota, Indonesia juga berkewajiban meninjau dan bila perlu mengubah pajak serta pungutan internal agar tidak melebihi pajak yang dikenakan terhadap produk domestik sejenis.
Kesepakatan ART Amerika-Indonesia juga dinilai berpotensi melebar, tidak hanya relaksasi kewajiban tambahan untuk produk yang didistribusikan secara digital dan atau layanan digital, tapi pada produk fisik seperti smartphone seperti iPhone dari Apple Inc. dan Google Pixel dari Alphabet Inc.
Dalam komitmen khusus yang tertuang dalam perjanjian Lampiran 3 Bagian 2 Pasal 2.2, menyepakati penghapusan kewajiban batas kandungan lokal atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dalam kaitan persyaratan pemrosesan di dalam negeri.
Haryo kemudian menjelaskan bahwa kesepakatan penyesuaian kebijakan TKDN tidak dihapus utuh dan hanya mencakup belanja yang dilakukan instansi atau lembaga dalam rangka untuk terus mempromosikan penggunaan produk buatan Indonesia.
"Sedangkan barang yang dijual secara komersial di pasar nasional, maupun langsung ke konsumen, pada prinsipnya tidak dipersyaratkan TKDN secara umum. Dengan demikian, ketentuan ini tidak mengubah mekanisme persaingan barang di pasar ritel atau industri secara luas dan tidak serta merta membuat kondisi menjadi tidak adil bagi pelaku usaha dalam negeri."
(far/wep)
































