Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kemenkeu dan BI menyepakati pelaksanaan skema pertukaran surat berharga negara senilai Rp173,4 triliun pada 2026. Nilai tersebut setara dengan jumlah SBN yang akan jatuh tempo.
Mengutip dari siaran pers Bank Indonesia (BI) Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Fiskal dan Moneter 2026 yang digelar pada 20 Februari 2026. Fokus utama kerja sama adalah menjaga stabilitas fiskal dan moneter sekaligus memastikan pengelolaan utang negara tetap pruden.
Dalam skema tersebut, BI akan membeli SBN di pasar sekunder dari pelaku pasar serta melakukan pertukaran SBN secara bilateral (bilateral debt switch) dengan pemerintah. SBN hasil pertukaran bersifat tradeable dan menggunakan harga pasar sesuai mekanisme yang berlaku.
Pelaksanaan debt switch dilakukan secara bertahap terhadap SBN yang dimiliki BI, dengan setelmen sebelum jatuh tempo.
"Mekanisme pertukaran SBN secara bilateral antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia ini telah dilakukan sebelumnya, termasuk pada tahun 2021, 2022, dan 2025," jelas BI dalam keterangannya.
Dari sisi fiskal, pemerintah menargetkan defisit APBN 2026 sekitar 2,68% terhadap PDB, sebagaimana diatur dalam sebagaimana UU No. 17 Tahun 2025. Pembiayaan defisit akan dipenuhi melalui penerbitan SBN di pasar domestik dan global serta pinjaman dalam dan luar negeri, dengan tetap menjaga struktur utang yang sehat dan berkelanjutan.
(ain)
































