Logo Bloomberg Technoz

Perusahaan yang kerap masuk dalam pembahasan global tersebut antara lain Google dan Netflix. Namun, Febrio menekankan cakupan kebijakan itu sangat terbatas.

"Ini adalah terbatas pada beberapa puluh perusahaan seperti Google, Netflix dan sebagainya. Itu dampaknya sangat terbatas bagi penerimaan pajak di Indonesia. Tetapi, PMSE ini tetap jalan karena ini sesuai dengan yang sifatnya non-discriminatory. Jadi PPN yang dipungut oleh DJP terhadap PMSE itu tetap berjalan," jelas dia dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026, Senin (23/2/2026). 

Di sisi lain, dia tidak menampik bahwa perjanjian dagang dengan AS ini akan berdampak kepada potensi penerimaan perpajakan seperti dari bea keluar maupun bea masuk. Namun, ini tidak hanya berdampak dari perjanjian dagang dengan AS melainkan juga dengan Uni Eropa. 

Dalam hal ini, sesuai dengan ART yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump, produk dari Indonesia yang masuk ke AS dikenai bea masuk 19%. Namun, ada pengecualian untuk sejumlah komoditas asli unggulan ekspor seperti minyak kelapa sawit, kopi dan kakao serta produk tekstil yang dikenai 0%. 

Sebaliknya, sebagian besar barang-barang dari AS yang masuk ke Indonesia akan dikenai bea masuk 0%. Dengan demikian, perjanjian dagang ini akan berdampak ke potensi penerimaan dari bea masuk maupun bea keluar. 

"Dampaknya terhadap penerimaan bea keluar, bea masuk, ada, tetapi terbatas dan dampaknya terhadap APBN 2026 itu sudah diantisipasi. Jadi memang dari sejak EU CEPA [perjanjian dagang Indonesia dan Uni Eropa], perjanjian Amerika ini selalu kami antisipasi sehingga tidak terjadi shock terhadap penerimaan negara," tutur Febrio.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto juga menegaskan klausul pada perjanjian dagang dengan AS itu berkaitan dengan prinsip non-diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan dari negara tersebut. 

Hal ini juga berlaku pada klausul pada Article 2.12: Border Measures and Taxes yang mengatur bahwa Indonesia tidak akan menerapkan PPN yang mendiskriminasi terhadap perusahaan-perusahaan AS.

“Jadi dari sisi Direktorat Jenderal Pajak, pemajakan yang dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini seperti PPN berlaku secara umum tanpa memandang asal pelaku usaha," ucap dia.

(lav)

No more pages