Begitu juga sebaliknya bila keseimbangan negatif, maka itu berarti total pendapatan negara lebih kecil bila dibanding belanja negara di luar pembayaran bunga utang. Keseimbangan primer surplus berarti utang lama tak perlu dibayar dengan penarikan utang baru. Dalam istilah sehari-hari, pemerintah tak gali lubang untuk tutup lubang.
Sampai 31 Januari 2026, pemerintah mengalami defisit APBN sebesar Rp54,6 triliun atau 0,21% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka defisit ini lebih besar dibanding realisasi pada periode yang sama tahun lalu, yakni Rp23 triliun atau 0,09% terhadap PDB.
“Terkait defisit APBN, angka ini masih sangat terkendali dan masih berada dalam desain koridor APBN 2026,” ujar Purbaya.
Defisit timbul karena adanya fenomena realisasi belanja yang lebih tinggi ketimbang penerimaan. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan negara pada Januari 2026 tercatat sebesar Rp172,7 triliun.
Angka tersebut meningkat 9,5% dibanding realisasi pendapatan negara pada Januari 2025 yang sebesar R157,8 triliun.
Di sisi lain, realisasi belanja negara pada Januari 2026 tercatat mencapai Rp227,3 triliun atau melonjak 25,7% dibanding realisasi belanja Januari 2025 yang sebesar Rp180,8 triliun.
Dengan demikian, pembiayaan anggaran negara tercatat tembus Rp105,1 triliun atau 15,2% dari target yang sebesar Rp689,1 triliun.
(lav)




























