Logo Bloomberg Technoz

Daftar Pinjaman yang Masuk BI Checking Beserta Cara Cek SLIK OJK

News
23 August 2023 08:36

OJK (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)
OJK (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jika Anda sering berurusan dengan kredit, istilah BI Checking tentu bukan hal asing. Mengacu pada informasi resmi dari OJK, BI Checking adalah proses pemeriksaan sejarah kredit yang dilakukan oleh debitur melalui Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia.

Penting untuk diingat bahwa peran BI Checking tidak dapat dianggap sepele, karena hal ini memiliki dampak signifikan terhadap persetujuan kredit dari bank. Apabila skor BI Checking menunjukkan catatan yang buruk, maka proses mengajukan pinjaman, termasuk KPR rumah dari bank atau lembaga keuangan lainnya, dapat menjadi lebih sulit.

Menjaga Riwayat Kredit: Kunci Penting BI Checking

Agar tetap memiliki skor BI Checking yang baik, perhatikan dengan seksama tanggal jatuh tempo setiap kredit yang Anda miliki, mulai dari tagihan aplikasi pay later hingga kartu kredit.

Jangan sampai kelalaian dalam membayar tagihan mengakibatkan penurunan skor BI Checking dan akhirnya masuk dalam daftar hitam karena dianggap memiliki banyak utang yang belum diselesaikan. Dampak yang lebih buruk lagi, beberapa perusahaan mungkin menilai skor BI Checking dari calon karyawan dan menolak pelamar yang memiliki catatan buruk.

Saat ini, sorotan khusus mengarah pada BI Checking, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking dan kini dikenal sebagai SLIK OJK. Kabar telah beredar bahwa beberapa perusahaan mungkin menggunakan skor BI Checking yang buruk sebagai pertimbangan dalam proses rekrutmen karyawan. Dalam konteks ini, BI Checking memainkan peran penting dalam mengevaluasi rekam jejak kredit melalui Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia.

Kartu Kredit Visa. (Sumber: Bloomberg)

Daftar Pinjaman atau Kredit yang Masuk BI Checking

Setiap kredit yang diajukan di bank maupun pinjaman online (pinjol) akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Berikut daftarnya:

1. Kredit Pemilikan Rumah atau KPR
2. Kredit Usaha Rakyat atau KUR
3. Pinjaman uang tanpa jaminan
4. Kredit Tanpa Agunan (KTA).

Ilustrasi KPR (Bloomberg)

Syarat BI Checking - SLIK OJK

Berikut persyaratan untuk melakukan pengecekan tersebut:

Syarat Debitur Perseorangan

1. KTP untuk Warga Negara Indonesia
2. Paspor bagi Warga Negara Asing

Syarat Debitur Badan Usaha

1. Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
2. NPWP badan usaha
3. Akta pendirian/anggaran dasar pertama
4. Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

Syarat Debitur yang meninggal dunia

1. Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
2. Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
3. Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
4. Pentingnya Skor Kredit dalam BI Checking

Skor kredit dalam BI Checking mencerminkan sejarah aktivitas kredit Anda, yang diukur dalam rentang skala 1 hingga 5, juga dikenal sebagai Kolektibilitas (Kol). Berikut adalah rincian tentang skala tersebut:

1. Kredit Lancar atau Kol 1: Menunjukkan kredit yang sangat baik, di mana Anda secara konsisten memenuhi semua kewajiban seperti angsuran, pokok utang, dan bunga tanpa adanya ketidaktepatan.
2. Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) atau Kol 2: Menunjukkan adanya keterlambatan pembayaran selama 1-2 bulan.
3. Kredit Tidak Lancar atau Kol 3: Menunjukkan adanya keterlambatan pembayaran selama 3-4 bulan. Upaya yang telah dilakukan oleh bank dalam menagih pembayaran belum membuahkan hasil.
4. Kredit Diragukan atau Kol 4: Merujuk pada kredit yang jatuh tempo dan belum diselesaikan lebih dari 5-6 bulan.
5. Kredit Macet atau Kol 5: Merujuk pada kredit yang telah tertunggak lebih dari 6 bulan, dan meskipun telah ada upaya untuk mengaktifkannya kembali, belum ada hasil yang positif.

Langkah-langkah untuk Melakukan Pengecekan BI Checking

Seorang pelanggan menggunakan kartu kredit HSBC Holdings Plc Visa Inc. untuk melakukan pembayaran nirsentuh, menggunakan perangkat pembayaran Verifone Systems Inc. di sebuah restoran, London, Inggris, pada Jumat, 22 Mei 2015. (Simon Dawson/Bloomberg)

Jika Anda ingin mengecek skor BI Checking Anda, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Akses laman resmi iDebku OJK.

1. Klik opsi "Pendaftaran" yang terletak di halaman utama.
2. Periksa ketersediaan layanan dengan mengisi semua kolom pada halaman pendaftaran.
3. Lanjutkan dengan mengklik "Selanjutnya".
4. Isi formulir registrasi dengan lengkap.
5. Proses pemeriksaan BI Checking.
6. Unggah salinan berkas KTP bagi Warga Negara Indonesia atau paspor bagi Warga Negara Asing.
7. Unggah foto diri sesuai petunjuk.
8. Tunggu email dari OJK yang akan berisi nomor pendaftaran.
9. Pantau status permohonan BI Checking melalui fitur Status Layanan.

Dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran, OJK akan memproses hasil pemeriksaan BI Checking Anda.

(bbn)

TAG

Artikel Terkait