Pindar merupakan layanan yang berizin dan diawasi OJK.
Sebaliknya, pinjol ilegal tidak memiliki izin dan tidak berada dalam pengawasan regulator.
2. Transparansi Informasi
Pindar wajib menjelaskan bunga atau margin, biaya, tenor, serta risiko secara terbuka sejak awal.
Pinjol ilegal sering kali tidak memberikan informasi yang jelas, bahkan bisa mengubah ketentuan secara sepihak.
3. Cara Penawaran
Pindar menawarkan layanan melalui aplikasi atau kanal resmi.
Pinjol ilegal umumnya menyasar calon korban lewat chat pribadi, SMS, atau pesan siaran yang agresif.
4. Akses Data Pribadi
Pindar hanya meminta akses terbatas yang dikenal dengan CAMILAN, yakni Camera, Microphone, dan Location.
Pinjol ilegal kerap meminta akses berlebihan seperti daftar kontak, galeri foto, hingga data pribadi lainnya.
5. Proses Penagihan
Pindar mengikuti etika penagihan dan aturan yang berlaku.
Pinjol ilegal sering melakukan penagihan secara kasar, intimidatif, bahkan disertai ancaman.
6. Biaya dan Bunga
Pindar mengikuti batas dan ketentuan yang telah ditetapkan regulator.
Pinjol ilegal tidak memiliki batas jelas sehingga biaya dapat membengkak tanpa kendali.
7. Layanan Pengaduan
Pindar menyediakan mekanisme pengaduan konsumen yang jelas.
Pinjol ilegal umumnya tidak memiliki layanan pengaduan atau sulit dihubungi.
8. Tujuan Penggunaan Dana
Pindar dapat digunakan untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif.
Pinjol ilegal biasanya menyasar kebutuhan konsumtif jangka sangat pendek.
9. Perlindungan Konsumen
Pindar memiliki mekanisme perlindungan dan pengawasan.
Pinjol ilegal tidak memberikan perlindungan bagi konsumen.
10. Risiko bagi Konsumen
Pindar tetap memiliki risiko, tetapi lebih terukur karena berada dalam pengawasan.
Pinjol ilegal memiliki risiko sangat tinggi dan berpotensi merugikan secara finansial maupun psikologis.
Cara Cek Legalitas Layanan
Masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri untuk memastikan legalitas penyedia pinjaman. Salah satunya melalui layanan WhatsApp OJK di 081-167-157-157 atau dengan menghubungi kontak OJK 157.
Langkah sederhana ini dinilai penting untuk menghindari jebakan pinjol ilegal. Dengan memastikan legalitas sejak awal, masyarakat dapat meminimalkan risiko kerugian.
OJK kembali mengingatkan agar masyarakat tidak tergesa-gesa mengambil pinjaman, terutama dalam kondisi terdesak. Literasi keuangan yang baik menjadi kunci agar keputusan finansial tetap aman dan terkontrol.
(seo)






























