Status BPJS PBI Anda Dinonaktifkan? Ini Cara Aktivasi Kembali
Referensi
18 February 2026 14:47

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Sosial. Kebijakan ini merujuk pada SK Kemensos Nomor 3 HUK 2026 yang diterima BPJS Kesehatan pada akhir Januari 2026.
Ia menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Dalam proses tersebut, sebanyak 11,17 juta peserta PBI dinonaktifkan. Meski demikian, kuota nasional PBI tetap dipertahankan sebesar 96,8 juta jiwa.
BPJS Tegaskan Peran Bukan Penyedia Layanan
Ghufron menekankan bahwa BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Ia menegaskan lembaganya bukan badan usaha yang berorientasi pada keuntungan.
Menurutnya, BPJS berada di sisi permintaan atau demand side. Tugas utama BPJS memastikan peserta memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan biaya.
“Selama ini masih banyak masyarakat yang belum memahami. BPJS bukan mengurus dokter, obat, atau alat kesehatan. Itu berada di sisi penyedia layanan. Tugas kami memastikan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan dengan mutu tertentu tanpa kesulitan biaya,” jelas Ghufron.

































