Logo Bloomberg Technoz

Korupsi CPO, Jaksa Geledah Perusahaan di Medan dan Pekanbaru

Dovana Hasiana
13 February 2026 14:50

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. (Dok. Kejagung RI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. (Dok. Kejagung RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terhadap kantor dari perusahaan yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022-2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan terjadi di Pekanbaru dan Medan. Penggeledahan dari perkara yang diproyeksikan merugikan keuangan negara hingga Rp14 triliun itu masih berlangsung hingga saat ini. 

"Setelah ditetapkan 11 tersangka, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan dan saat ini masih berlangsung di wilayah Sumatra, di beberapa kantor milik PT yang tersebut kemarin. Kita tunggu saja hasilnya," ujar Anang kepada awak media, Kamis (12/2/2026). 


Anang tidak menjelaskan dengan lengkap mengenai lokasi penggeledahan. Hal yang terang, aksi tersebut dilakukan terhadap perusahaan yang berkaitan dengan delapan tersangka dari pihak swasta dalam perkara ini. 

Dalam perkara ini, modus yang digunakan adalah rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO. Sehingga, komoditas yang sebenarnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara.