Logo Bloomberg Technoz

Skema Ganjil Genap hingga One Way Mudik Lebaran 2026

Dovana Hasiana
12 February 2026 18:20

Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026 atau Idulfitri 1447 Hijriah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, pemerintah nantinya akan menerapkan sejumlah sistem pengaturan lalu lintas mulai dari kebijakan satu arah atau one way, kebijakan lajur pasang surut atau contra flow, hingga kebijakan pembatasan ganjil-genap selama arus mudik dan balik Angkutan Lebaran 2026. 

"Adanya pengaturan ini bukanlah hal yang baru. Ini perlu dilakukan agar dapat mengurai kepadatan dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas sehingga semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan serta mengutamakan aspek keselamatan," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam siaran pers, Kamis (12/02/2026).


Pemberlakuan sistem satu arah atau one way pada arus mudik dilakukan mulai KM 70 ruas tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 421 jalan tol Semarang-Solo. Sistem ini dilakukan mulai 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Pada arus balik, kebijakan diterapkan mulai KM 421 jalan Tol Semarang-Solo sampai KM 70 jalan Tol Jakarta-Cikampek; mulai 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

"Pada saat one way di waktu arus mudik akan dilakukan penutupan semua pintu gerbang tol menuju arah Jakarta sementara akan ada penutupan pintu gerbang tol menuju arah Semarang pada saat arus balik," kata dia.