"Sementara pada jalan tol Cipali kendaraan dari jalan tol Cisumdawu menuju arah Jakarta saat arus mudik ataupun menuju arah Semarang saat arus balik dapat keluar di gerbang tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya."
Pada arus mudik, penutupan jalan masuk serta pembersihan jalur dan rest area akan diterapkan mulai KM 421 ruas Tol Semarang-Solo hingga KM 70 Tol Japek, pada 17 Maret 2026 pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Untuk arus balik, hal yang sama dilakukan mulai KM 70 Tol Japek hingga KM 421 Tol Semarang-Solo, pada 23 Maret 2026 pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
"Saat arus mudik akan dilakukan normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan jalan masuk mulai dari KM 421 B sampai KM 70 pada 21 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat," kata Aan.
"Saat arus balik, normalisasi dan pembukaan jalan masuk dari KM 70 KM 421 dilakukan tanggal 30 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat."
Sistem Contra Flow
Selanjutnya, sistem contra flow akan diberlakukan di Tol Jakarta-Cikampek KM 47 hingga KM 70; dan Tol Jagorawi KM 21 hingga KM 8 pada jam-jam padat arus mudik dan balik.
"Di tol Japek saat arus mudik berlaku contra flow pada 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB dan tanggal 21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB serta 22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB," ujar Aan.
Sementara sistem contra flow saat arus balik berlaku 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB di tol Japek. Sedangkan di Tol Jagorawi akan berlangsung pada Selasa, 24 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB serta Minggu, 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB.
Sistem Ganjil Genap
Pemerintah juga akan menerapkan sistem ganjil genap di ruas jalan Tol Karawang Barat KM 47 hingga Kalikangkung KM 414 dan ruas Jalan Tol Tangerang–Merak dari KM 31 hingga KM 98 dan arah sebaliknya. Waktunya akan mengikuti jadwal pemberlakuan one way untuk mengendalikan volume kendaraan.
Sistem ganjil genap saat arus mudik akan berlaku pada 17 Maret 2026 pukul 14.00 waktu setempat hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pada arus balik berlaku pada 23 Maret 2026 pukul 00.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Pengecualian
Namun, sistem ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan Presiden dan Wakil Presiden; kendaraan DPR, MPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; kendaraan menteri, pimpinan dan tamu negara asing; kendaraan dinas Kementerian/Lembaga, Polri, dan TNI; pemadam kebakaran dan ambulans; angkutan umum berplat kuning; kendaraan yang membawa penyandang disabilitas; kendaraan pengelola jalan tol; dan kendaraan mobil barang yang termasuk dalam pengecualian.
Apabila terdapat perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan.
(dov/frg)































