Logo Bloomberg Technoz

1. Pelecehan Seksual nonfisik mencakup komentar, siulan, atau gestur bernuansa seksual yang membuat korban tidak nyaman. Sementara itu, pelecehan seksual fisik meliputi sentuhan, pelukan, atau tindakan fisik lain tanpa persetujuan korban.

2. Kekerasan seksual berbasis elektronik, seperti penyebaran foto atau video bernuansa seksual tanpa izin, maupun pengiriman konten yang tidak diinginkan melalui media digital. Fenomena ini dinilai meningkat seiring penggunaan teknologi dan media sosial.

3. UU TPKS juga mengatur bentuk kekerasan lain, seperti pemaksaan kontrasepsi, yakni memaksa seseorang untuk menggunakan alat kontrasepsi yang bertujuan mencegah kehamilan.

4.  Memaksa tindakan sterilisasi agar tidak hamil, seringkali menyasar penyandang disabilitas atau kelompok rentan.

5. Pemaksaan Perkawinan: Memaksa orang lain untuk menikah, termasuk perkawinan anak, cerai gantung, atau pernikahan tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.

6. Penyiksaan Seksual: Tindakan kekerasan yang bertujuan menyiksa secara seksual.

7. Eksploitasi Seksual: Memanfaatkan posisi rentan, ketergantungan, atau kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan seksual.

8. Perbudakan Seksual: Menempatkan seseorang dalam penguasaan dan memaksa mereka untuk melakukan aktivitas seksual.

9. Perkosaan dan Perbuatan Cabul: Termasuk persetubuhan terhadap anak dan tindakan asusila lainnya.

Komnas Perempuan menekankan pentingnya dukungan masyarakat terhadap korban dan keberanian melapor jika mengalami atau menyaksikan kekerasan seksual. Edukasi, perlindungan hukum, serta lingkungan yang aman dinilai menjadi kunci untuk menekan kasus pelecehan seksual di Indonesia.

Kasus pelecehan seksual kembali mencuat di publik setelah salah seorang perempuan mengaku mendapatkan perlakuan tidak baik dari seorang owner brand lokal ternama. Pemilik brand tersebut sudah meminta maaf.

(dec)

No more pages