Logo Bloomberg Technoz

Alasannya, operasional tambang emas Martabe dianggap membuat air yang masuk ke tanah menjadi tidak optimal yang memperparah banjir di kawasan itu.

Hasil audit tersebut menjadi bagian rekomendasi Satgas PKH untuk mencabut KK Agincourt di tambang emas Martabe.

“Kalau memang tidak ditemukan adanya sebuah pelanggaran yang berat maka penting untuk kita juga membijaksanai dengan cara yang baik jadi sekarang kita lagi melakukan pendalaman,” kata Bahlil.

Di sisi lain, Bahlil menegaskan, Kementerian ESDM belum mencabut KK Agincourt di Martabe, meski menggarisbawahi pencabutan izin tambang dilakukan di instansi yang dipimpinnya.

“Sampai dengan sekarang itu belum ada pencabutan untuk urusan administrasinya,” kata dia.

Belakangan, pemerintah juga ikut mendorong wacana pengalihan KK Agincourt ke BUMN baru, PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).

Tanggapan Agincourt

Sebelumnya, PT United Tractors Tbk. (UNTR) menegaskan PT Agincourt Resources (PTAR) belum mendengar informasi dari pemerintah ihwal rencana pengalihan tambang emas Martabe ke Perminas.

Sekretaris Perusahaan UNTR Ari Setiyawan menyatakan Agincourt memang benar telah digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan nilai gugatan Rp200,99 miliar terkait dengan kerusakan lingkungan di wilayah Sumatra.

Operasional di tambang emas Martabe./Bloomberg-Dadang Tri

Akan tetapi, hingga kini Agincourt belum menerima informasi resmi apapun ihwal rencana pemerintah mengalihkan izin usaha tambang emas Martabe ke BUMN Perminas.

“Perseroan tidak dalam kapasitas untuk memberikan komentar mengenai rencana Perminas. Berdasarkan informasi yang kami terima dari PTAR, PTAR belum mendapatkan informasi mengenai wacana peralihan tambang Martabe ke Perminas,” kata Ari dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (9/2/2026).

Sekadar informasi, 95% saham PTAR tercatat dimiliki oleh PT Danusa Tambang Nusantara yang merupakan anak perusahaan PT Pamapersada Nusantara (Pama) dan PT United Tractors Tbk (UNTR).

Konstruksi tambang tersebut dimulai sejak 2008 dan produksi dimulai pada 2012. Total area konsesi yang mencakup tambang emas Martabe tercantum dalam Kontrak Karya (KK) 30 tahun generasi keenam antara PTAR dan pemerintah.

Luas awal yang ditetapkan pada 1997 tercatat selebar 6.560 km persegi (km2), tetapi dengan beberapa pelepasan kini menjadi 130.252 hektare (ha) yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal.

Area operasional tambang emas Martabe dalam konsesi tersebut terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan dengan luas area 509 ha per Januari 2022.

(naw/wdh)

No more pages