Logo Bloomberg Technoz

DPR Tolak Hukuman Mati Pembunuh di Pariaman

Dovana Hasiana
11 February 2026 15:00

Habiburokhman. (Foto: Prima/Man via Website dpr.go.id)
Habiburokhman. (Foto: Prima/Man via Website dpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman buka suara mengenai ED yang  diduga membunuh seorang bernama Fikri — pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya, di Pariaman, Sumatra Barat. 

Dia mengatakan ED tidak dapat dikenakan hukuman mati atau seumur hidup. Hal ini sesuai dengan Pasal 54 KUHP yang mengatur bahwa pemidanaan harus mempertimbangkan motif dan tujuan pidana dan sikap batin pelaku tindak pidana.

“Walaupun perbuatan membunuh tidak dapat dibenarkan, tetapi harus juga didalami situasi yang menyebabkan ED melakukan pembunuhan, yaitu situasi yang terguncang mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F,” ujar Habiburokhman dalam siaran pers, dikutip Rabu (11/2/2026). 


Menurutnya, jika pada akhirnya terbukti ED melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat, maka tidak dipidana. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 34 KUHP. 

Pada November 2025, tim Satreskrim Polres Pariaman mengamankan seorang pria berinisial ED. ED merupakan ayah dari NB (17), yang sebelumnya melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan Fikri terhadap anaknya.