DPR: Kasus Siswa Bunuh Diri di NTT Masuk RUU Sisdiknas
Dovana Hasiana
05 February 2026 08:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) buka suara mengenai peristiwa siswa bunuh diri di Nusa Tenggara Timur (NTT) karena kondisi ekonomi keluarga. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta Komisi X untuk mencari seluruh informasi faktual dari peristiwa kematian siswa tersebut.
Selain itu, dia memastikan DPR akan memasukkan seluruh persoalan dunia pendidikan ke dalam draf Revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurut dia, DPR sudah memasukkan revisi beleid tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2026.
“Apalagi fenomena sekarang di tengah-tengah mungkin kondisi ekonomi atau pun bisa jadi bukan karena hal tentang masalah pensil, karena perundungan. Ini yang menjadi masalah besar bagi kita yang harus diselesaikan,” ujar dia dikutip, Kamis (04/02/2026).
Menurut dia, interaksi antara guru dan siswa harus tercantum dalam beleid baru tersebut. Pemerintah berharap setiap guru bisa memetakan persoalan setiap siswa terkait dengan kebutuhan pendidikan.
Soal peristiwa faktual, Cucun meminta Komisi X segera memanggil Kementerian Pendidikan Dasar Menengah untuk melaporkan seluruh informasi terkait kasus tersebut. Selain informasi, DPR juga akan menagih pemerintah untuk memiliki solusi atau langkah preventif agar peristiwa serupa tak akan terulang kembali.































