Asosiasi Blockchain Protes Pasal RUU P2SK yang Lemahkan Industri
Redaksi
11 February 2026 16:05

Bloomberg Technoz, Jakarta - Industri aset kripto dalam negeri berpotensi layu sebelum berkembang, imbas regulasi Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang tidak mengadopsi prinsip desentralisasi pasar.
Hamdi Hassyarbaini, mewakili Asosiasi Blockchain Indonesia, menyorot beberapa ayat pada pasal di RUU P2SK tahun 2025 yang terkait dengan ekosistem perdagangan aset keuangan digital.
Menurut Hamdi, terdapat bunyi pasal yang memberi ruang lebih besar kepada bursa aset kripto, dimana sebelumnya fungsi ini telah dijalankan oleh anggota bursa kripto atau Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Sentralisasi ini termuat dalam tiga pokok yang jadi perhatian pelaku industri blockchain. Seperti pada pasal 215A ayat (4) termuat “seluruh aktivitas ITSK terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto yang dilakukan dompet digital aset kripto, wajib ditransaksikan melalui dan/atau dilaporkan kepada bursa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.”
Hamdi yang juga berperan sebagai CEO of Bitwewe,selanjutnya menyoroti Pasal 215C ayat (9) tertulis bahwa “Bursa harus memiliki, mengendalikan, dan/atau menguasai sistem penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan aset keuangan digital derivatif.”

































