Logo Bloomberg Technoz

Lebih lanjut, dia memastikan kuota produksi yang telah dievaluasi Ditjen Minerba dalam proses pengajuan RKAB 2026 masih dapat ditinjau kembali.

Tri menjelaskan terdapat empat kali kesempatan evaluasi kuota produksi dalam tahap pengajuan RKAB, sebelum akhirnya RKAB benar-benar diterbitkan.

“Proporsional lah sesuai dengan evaluasi yang dilakukan gitu. Nanti kita evaluasi lagi. Evaluasi [bisa dilakukan hingga] empat [tahap],” kata dia.

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) memperkirakan pemangkasan RKAB 2026 tersebut berisiko membuat 50.000 tenaga kerja industri jasa pertambangan terkena PHK dan sekitar 10.000 alat berat terpaksa berhenti beroperasi.

Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi Ardhi Ishak Koesen mencontohkan, suatu perusahaan jasa pertambangan seperti PT Pamapersada Nusantara (PAMA) mampu memproduksi 100—110 juta ton batu bara dengan sekitar 24.000 karyawan dan 5.000 unit alat berat.

Jika pemerintah memangkas produksi batu bara menjadi 600 juta ton pada tahun ini dari realisasi 2025 sebesar 790 juta ton dan mengasumsikan seluruh perusahaan jasa pertambangan memiliki ukuran seperti PAMA.

Ardhi mengkalkulasi akan terdapat 50.000 karyawan terkena dampak dan 10.000 alat berat mangkrak.

Nah, kalau 190 dipotong, berarti kalau saya asumsikan dengan size PAMA tadi itu, berarti akan ada sekitar 50.000 minimal, 50.000 karyawan yang akan terdampak, dan ada sekitar 10.000 alat berat yang akan berhenti operasi,” kata Ardhi dalam lokakarya Perhapi, dikutip Rabu (11/2/2026).

Ardhi bahkan memproyeksi badai PHK yang terjadi bisa makin besar, sebab alat berat yang dimiliki usaha jasa pertambangan lainnya berukuran lebih kecil dari yang dimiliki oleh PAMA.

Walhasil, alat berat yang digunakan dan tenaga kerja yang dimiliki setiap usaha jasa pertambangan dapat lebih besar.

Dia mengkalkulasi, setidaknya akan terdapat 20.000 alat berat yang berpotensi terparkir dan 100.000 karyawan terdampak atas pemangkasan produksi tersebut.

“Sehingga kalau kita similar-kan, mungkin mesti perlu dikali dua atau kali satu setengah sebagai faktor, supaya equal dengan yang lain. Jadi kalau ada 200 juta pemotongan batu bara, itu sekitar 10.000 kali faktor satu setengah atau kali dua,” ujar dia.

Bagaimanapun, Ardhi menegaskan hingga saat ini belum terdapat PHK yang terjadi di industri jasa pertambangan sebab belum terdapat tambang yang berhenti beroperasi.

Dia mewaspadai badai PHK tersebut bakal terjadi medio Maret 2026, sebab terdapat sejumlah perusahaan pertambangan batu bara yang mendapatkan pemangkasan produksi hingga 80% dan diprediksi kuota produksinya hanya cukup untuk 2—3 bulan.

“Kan pemotongannya kan biasanya kan ada yang paling ekstrim itu 80% ya. 80% itu paling bertahan sampai bulan Februari atau Maret. Nanti setelah Maret baru ada, mulai ada kelihatan yang stop operasi, yang PHK,” tegas Ardhi.

Adapun, Kementerian ESDM bakal memangkas target produksi batu bara RI pada 2026 sekitar setengah dari persetujuan RKAB 2025 sebesar 1,2 miliar ton.

Selain itu, Kementerian ESDM sudah mengumumkan telah menerbitkan RKAB 2026 untuk komoditas nikel. Total kuota produksi yang disetujui oleh Kementerian ESDM berada di rentang 260—270 juta ton.

(azr/wdh)

No more pages