Restu menjelaskan saat ini terdapat 501 museum yang telah teregistrasi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 286 museum telah distandarisasi dalam kategori A, B, dan C, yang menjadi panduan pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik bagi museum dan taman budaya.
Ia juga menyoroti bahwa anggaran 2026 belum mengakomodasi kebutuhan 10 Unit Pelaksana Teknis (UPT) baru serta kebutuhan layanan umum dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Selain itu, penambahan PPPK sebanyak 2.706 orang per Oktober 2025 juga belum teralokasi dalam DIPA Anggaran 2026. Kebutuhan anggaran untuk gaji PPPK tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp127 miliar.
“Kemudian belum mengakomodir kebutuhan layanan umum, layanan BMN, dan kami masih kekurangan gaji PPPK,” tambahnya.
Kementerian Kebudayaan pun mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp531 miliar untuk mendukung operasional museum, pelestarian kebudayaan, pembangunan fasilitas, serta memastikan kebutuhan pegawai dan program kebudayaan dapat terpenuhi.
(dec)
































