Logo Bloomberg Technoz

Di sisi lain, Tri menyatakan urusan sengketa lahan tersebut sudah bergulir sejak Januari 2025 dan belum juga rampung hingga saat ini.

Adapun, konsesi PT Sebuku Sejaka Coal mencakup area seluas 8.139,93 hektar (ha) dan terdapat sekitar 717 SHM yang sebelumnya berada di wilayah tersebut.

SHM Dikembalikan

Dalam kesempatan itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan pencabutan 717 SHM tersebut dilakukan pada 2019 oleh Kepala BPN Kalimantan Selatan atas permohonan dari kepala desa setempat.

Padahal, kata dia, sejak sekitar 1990 sejumlah masyarakat melakukan transmigrasi ke wilayah tersebut dan mendapatkan sertifikat tanah yang sah.

Nusron mengklaim bakal mengembalikan seluruh SHM tersebut, sehingga nantinya perusahaan batu bara tersebut harus menyelesaikan kewajibannya.

“Kami akan melakukan mediasi lagi setelah bapak-bapak ini nanti sertifikatnya kita pulihkan tentunya harapannya mediasinya itu mempunyai bargaining position yang lebih kuat,” kata Nusron.

Kami meminta mediasinya supaya pemegang IUP supaya membayar ganti rugi sesuai dengan kesepakatan yang pemegang sertifikat,” tegasnya.

Adapun, Sebuku Sejaka Coal memiliki IUP operasi produksi yang berlaku dari 7/72010 hingga 7/7/2030. Wilayah IUP perseroan tercatat sebesar 8.139,93 ha di Pulau Laut Timur, Kotabaru, Kalimantan Selatan.

(azr/naw)

No more pages