Logo Bloomberg Technoz

REGULASI MINERBA

Jasa Tambang Lokal Disegarkan Aturan Baru, Tetap Harus Transparan

Sabrina Mulia Rhamadanty
01 October 2026 11:20

Alat berat di lokasi tambang PT GAG Nikel, Raja Ampat, kini dalam status tidak beroperasi sesuai dengan instruksi dari Kementerian ESDM. (Dok: ESDM)
Alat berat di lokasi tambang PT GAG Nikel, Raja Ampat, kini dalam status tidak beroperasi sesuai dengan instruksi dari Kementerian ESDM. (Dok: ESDM)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) meminta agar kebijakan yang memprioritaskan kontraktor jasa lokal dalam kegiatan pertambangan diimbangi dengan proses pengadaan yang transparan serta pembinaan secara berkelanjutan.

“Keberpihakan kepada usaha lokal harus dibarengi pembinaan dan proses pengadaan yang transparan. Dengan begitu, perusahaan daerah dapat tumbuh menjadi mitra yang andal, sementara kegiatan tambang tetap berjalan aman dan efisien,” kata Ketua Umum Aspebindo Anggawira saat dihubungi Bloomberg Technoz, Kamis (1/10/2026).

Di sisi lain, Anggawira mengapresiasi langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam memperkuat prioritas bagi perusahaan jasa pertambangan lokal melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.


Menurutnya, kebijakan tersebut dapat membuka kesempatan yang lebih luas bagi pelaku usaha di sekitar wilayah operasi pertambangan.

“Manfaat kegiatan pertambangan perlu dirasakan secara riil melalui pertumbuhan perusahaan daerah, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan keterampilan tenaga kerja setempat,” katanya.

Alat berat pertambangan./dok. Bloomberg