"Memang mau tidak mau kita menyadari segala sesuatu berkembang, termasuk dalam hal terorisme. Di situlah kemudian dibutuhkan aturan-aturan dan dibutuhkan penanganan-penanganan yang dapat mengantisipasi perkembangan-perkembangan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah tetap melanjutkan proses penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan melibatkan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme. Padahal, Perpres Antiterorisme TNI ini sudah menuai banyak kritik terutama tuduhan soal perluasan kewenangan dan tugas militer.
"Masih sementara dibahas panitia antar kementerian," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dikutip, Jumat (06/02/2026). "Belum [rampung]. Nanti pada akhirnya, nanti akan kita selesaikan."
Dia pun mengklaim tak mengetahui detail tentang isi rancangan beleid tersebut; termasuk tahapan pembahasan yang sudah berlangsung. Politikus Partai Gerindra tersebut berdalih telah menugaskan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang turut dalam proses pembahasan perpres antiterorisme TNI.
(dov/frg)

































