Dikenai Sanksi OJK, PIPA Kejar Pengendali Lama
Artha Adventy
10 February 2026 09:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) buka suara terkait sanksi administratif yang dijatuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kesalahan material dalam penyajian laporan keuangan tahun buku 2023. Kesalahan tersebut berkaitan dengan pengakuan aset dari dana initial distribution offering (IDO) tanpa bukti transaksi yang memadai.
Atas pelanggaran tersebut, OJK mengenakan denda kepada PIPA sebagai emiten sebesar Rp1,85 miliar. Selain itu, Direksi PIPA tahun 2023 dikenai denda secara tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar, serta Direktur Utama PIPA pada periode 2023 dikenai larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada auditor laporan keuangan tahunan PIPA tahun 2023 berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun karena dinilai tidak menerapkan standar profesional audit secara memadai.
Menanggapi sanksi tersebut, Direktur Utama PIPA Firrisky Ardi Nurtomo mengatakan, pihaknya telah menerima informasi terkait sanksi administratif dari OJK dan tengah melakukan pemantauan internal secara intensif.
“Kami berkomitmen penuh untuk menyelesaikan dan mematuhi seluruh kewajiban administratif,” ujar Firrisky di Jakarta, dikutip Selasa (10/2/2026).
































