OJK Jatuhkan Sanksi ke PIPA Terkait Penyajian Lapkeu 2023
Recha Tiara Dermawan
07 February 2026 17:48

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis terhadap PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) beserta pihak terkait atas penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) per 31 Desember 2023.
Penetapan sanksi dilakukan sebagai bagian dari upaya OJK menegakkan disiplin pasar modal dan menjaga kepercayaan publik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PIPA dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,85 miliar atas pengakuan aset dari penggunaan dana hasil IPO yang tidak didukung bukti transaksi memadai.
Hal ini dianggap melanggar Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 serta ketentuan terkait penyajian laporan keuangan publik.
Selain itu, Direksi PIPA periode 2023, yaitu Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga, dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan sesuai Pasal 2 jo. Pasal 5 POJK Nomor 75/POJK.04/2017 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.





























