Logo Bloomberg Technoz

OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian, Terkait IPO REAL

Recha Tiara Dermawan
07 February 2026 20:37

Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan izin penjaminan emisi efek atau underwriter PT UOB Kay Hian Sekuritas selama satu tahun imbas pelanggaran penjatahan pasti IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).

Penetapan sanksi itu dilakukan pada 6 Januari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

“Adapun untuk kegiatan penjaminan emisi efek yang sedang dilakukan sebelum tanggal surat sanksi ini tetap dapat dilakukan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi lewat siaran pers, Sabtu (7/2/2026).


Menurut OJK, UOB Kay Hian Sekuritas dikenakan sanksi karena tidak memenuhi prosedur customer due dilligence (CDD) atas UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili delapan investor atau nasabah referral client sebagai beneficial owner. 

Kedelapan beneficial owner itu di antaranya Adhitya Iqbal Lazuardi, Fahmi El Haq, Faiz Fikry, Faris Elhaq Sukrisman, Muhamad Abdul Ghofur, Muhammad Arum Sulistyo, Satria Utama, dan Zulkarnain. Mereka mendapat penjatahan pasti pada IPO REAL.