Selanjutnya, peserta melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengajukan pengaktifan kembali. Petugas Dinas Sosial kemudian melakukan verifikasi data sebelum membuat surat keterangan reaktivasi serta menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.
Setelah itu, Kementerian Sosial akan memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi. Jika dinyatakan lengkap dan valid, dokumen tersebut diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk proses verifikasi lanjutan.
Apabila BPJS Kesehatan menyetujui permohonan tersebut, maka status kepesertaan PBI akan diaktifkan kembali sehingga peserta dapat kembali memperoleh jaminan layanan kesehatan.
Gus Ipul juga menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang transformasi data penyaluran subsidi dan bantuan sosial.
Setiap tahun, alokasi PBI ditetapkan sekitar 96,8 juta penerima yang datanya bersumber dari DTSEN dan dimutakhirkan bersama pemerintah daerah.
"Jadi ada 13 juta pemutakhiran itu Tahun ini itu diperkirakannya. Sementara ini masih 11 juta yang akan Dinonaktifkan Tetap dengan Bisa melakukan reaktifasi Dan diharapkan oleh DPR Nanti reaktifasinya lebih cepat,"katanya.
Selain itu, untuk pasien penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan, pemerintah memastikan layanan kesehatan tetap diberikan dan biaya ditanggung negara sesuai ketentuan.
(dec)






























