Ia menuturkan peserta BPJS yang mengalami kendala administrasi tetap memiliki akses bantuan. Jika sudah berada di rumah sakit, peserta dapat menghubungi berbagai kanal layanan seperti PIPP, mal pelayanan publik, BPJS Keliling, kantor BPJS, maupun BPJS Satu yang tersedia di rumah sakit.
“Setiap rumah sakit ada petugas BPJS yang bisa dihubungi. Jadi sebetulnya tidak terlalu sulit, selama ada kejelasan dari SK Kemensos, kami akan mengikuti,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan kriteria penerima bantuan iuran (PBI) didasarkan pada desil kesejahteraan. Menurutnya, desil satu masuk kategori masyarakat miskin dan miskin ekstrem yang menjadi prioritas perlindungan.
“Desil satu itu sudah pasti miskin dan miskin ekstrem. Sementara yang dibiayai pemerintah sebenarnya sampai kelompok rentan di desil 4 dan 5,” kata Gus Ipul.
Ia menilai alokasi anggaran pemerintah untuk jaminan kesehatan sudah cukup besar, termasuk dukungan tambahan dari pemerintah daerah.
(dec)





























