Logo Bloomberg Technoz

RI Kaya Lapangan Gas, Isu CCS/CCUS Didesak Masuk Revisi UU Migas

Mis Fransiska Dewi
05 February 2026 10:00

Sumur injeksi CO2 di fasilitas LNG dan CCS Gorgon, yang dioperasikan oleh Chevron Corp./Bloomberg-Lisa Maree Williams
Sumur injeksi CO2 di fasilitas LNG dan CCS Gorgon, yang dioperasikan oleh Chevron Corp./Bloomberg-Lisa Maree Williams

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pakar energi menyarankan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture and storage (CCS) dan carbon capture, utilization, and storage (CCUS) harus diatur jelas di dalam Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas (RUU Migas). 

Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan gas di Tanah Air, lantaran sebagian besar lapangan gas di Indonesia mengandung karbon dioksida (CO2).

“Di Indonesia itu lapangan gas sebagian besar mengandung CO2, 20% atau lebih 30%. Jadi keniscayaan kalau kita menggunakan CCS/CCUS,” kata Guru Besar Teknik Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB) Tutuka Ariadji ditemui di Kompleks Parlemen, dikutip Kamis (5/2/2026).


“Kita manfaatkan juga CO2 itu kalau dimasukkan ke dalam minyak jadi enhanced oil recovery [EOR], kalau dimasukkan dalam gas jadi enhanced gas recovery [EGR].”

Potensi carbon capture storage (CCS)./dok. Bloomberg

Dia mengatakan sampai saat ini, belum ada kejelasan posisi CO2 sebagai komoditas perdagangan, padahal potensinya amat besar bagi bisnis masa depan Indonesia.