Dua Skema Demutualisasi BEI, IPO atau Private Placement
Recha Tiara Dermawan
06 February 2026 09:25

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah tengah mematangkan rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari reformasi pasar modal untuk memperkuat tata kelola dan transparansi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, demutualisasi bursa dapat ditempuh melalui dua skema, yakni private placement yang dilanjutkan dengan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
“Nah, ini yang disiapkan dengan peraturan pemerintah, demutualisasi bursa ini bisa dua tahap, satu dengan private placement dan kedua bisa dengan IPO,” kata Airlangga dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Airlangga menilai, demutualisasi diperlukan agar fungsi pengelolaan bursa terpisah secara tegas dari kepentingan anggota bursa. Dengan pemisahan tersebut, transparansi dan akuntabilitas diharapkan semakin meningkat, sekaligus memperkuat kredibilitas pasar modal nasional.
Selain perubahan struktur kepemilikan bursa, pemerintah juga menyoroti ketentuan saham beredar di publik atau free float. Batas minimum free float direncanakan naik menjadi 15% dari sebelumnya 7,5%.




























