OJK Berkaca atas Fakta Proyek Fiktif di Industri Fintech Pinjol
Farid Nurhakim
06 February 2026 07:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait ada sejumlah perusahaan financial technology peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang terindikasi membuat proyek fiktif di Indonesia. Lembaga pengawas bidang industri keuangan di Tanah Air tersebut mengeklaim apabila ditemukan kecurangan (fraud) bakal memprosesnya secara hukum.
“Kalau yang semua yang terkait dengan fraud, tentu saja kita proses dengan penegak hukum. Dan itu merupakan perbuatan tercela ya di sektor keuangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman usai PTIJK yang digelar di Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Menurut dia, sektor keuangan perlu menghindari tindakan yang tercela tersebut, harus berintegritas, serta diisi oleh orang-orang yang jujur, dan tepercaya. “Sehingga tidak boleh itu melakukan yang fiktif dan yang seperti itu,” ujar Agusman.
Untuk diketahui, terdapat beberapa fintech P2P lending yang mengalami gagal bayar seperti PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran). Dugaan gagal bayar juga dialami investor Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan macet pengembalian ditaksir sebesar Rp1 triliun.
Merespons hal ini, Agusman menegaskan bahwa OJK telah meminta para perusahaan pinjol di Indonesia melakukan berbagai cara agar dana pemberi pinjaman (lender) dapat dibayarkan atau tidak macet.
































