Aturan Debt Collector Pinjol Tagih Tunggakan: Dilarang Mengancam
Merinda Faradianti
06 May 2026 13:39

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan mengenai aturan ketat soal tata cara penagihan utang oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), menyusul viralnya kasus penagihan DC atau debt collector perusahaan pinjol yang dinilai melanggar etika dan merugikan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono mengatakan, regulator telah memiliki regulasi yang spesifik untuk mengatur hal ini.
"Terkait dengan jam dan cara penagihan, OJK telah mengeluarkan ketentuan yang spesifik terkait dengan hal ini, yaitu POJK 22 Tahun 2023. Dalam ketentuan ini, waktu penagihan yang wajar adalah pukul 08.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB, dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu," kata Dicky, dikutip Rabu (6/5/2026).
Dicky menegaskan, penagihan hanya boleh dilakukan kepada debitur yang bersangkutan dan tidak kepada pihak lain mana pun, termasuk kontak darurat maupun kantor yang diberikan oleh debitur. Selain itu, penagihan tidak boleh dilakukan sama sekali dengan cara-cara yang merendahkan martabat konsumen.
"Kami juga mewajibkan agar PUJK bisa memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan, ataupun tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen," tegasnya.
Seperti diketahui, OJK telah mengatur langkah konkret dalam rangka menegakkan perlindungan konsumen saat proses penagihan berlangsung.
Pertama, OJK secara aktif melakukan verifikasi dan permintaan keterangan kepada PUJK serta petugas penagihan yang terlibat, guna memastikan ada atau tidaknya indikasi pelanggaran dalam perilaku penagihan.
Kedua, OJK mewajibkan PUJK rutin melatih seluruh petugas penagihan, baik internal maupun tenaga outsourcing, dalam tata cara penagihan yang baik dan sesuai ketentuan.
OJK juga meminta PUJK tetap memantau pengaduan terkait petugas penagihan yang dilaporkan melalui Portal Perlindungan Konsumen (PPK).
Selanjutnya, OJK memerintahkan PUJK untuk terus memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) atau kebijakan penagihan mereka.
OJK, lanjut Dicky, selalu berkomunikasi dengan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas setiap laporan tindakan kasar oleh petugas penagihan.
"Kami juga bisa mengenakan sanksi berupa denda kepada yang terbukti bersalah dan mengirimkan peringatan tertulis kepada pengurus PUJK. Sanksi-sanksi ini dapat terakumulasi setelah proses pemeriksaan selesai dan terbukti adanya pelanggaran," jelas Dicky.
Di samping itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan khusus terhadap platform pinjaman online tersebut dan siap menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran.
"Terkait penagihan debt collector Indosaku di Semarang, OJK telah memanggil Indosaku dan asosiasi AFPI. Saat ini OJK sedang melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan akan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran," kata dia, Selasa (5/5/2026).
Tak hanya itu, OJK juga telah meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk melakukan pendalaman kasus dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam insiden tersebut.
"OJK telah meminta AFPI untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga jasa penyedia penagihan yang terlibat," sebutnya.
Frederica mengungkap, merespons permintaan OJK tersebut, AFPI bergerak cepat dengan mencabut dan memutuskan keanggotaan PT TIN sebagai penyedia jasa penagihan dari status anggota pendukung AFPI. Pencabutan keanggotaan tersebut efektif berlaku per 30 April 2026.
Selain pemeriksaan dan sanksi, OJK juga menginstruksikan Indosaku untuk berbenah secara internal. Frederica menyebutkan, OJK telah meminta Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan pihak ketiga penyedia jasa penagihan.































