Reformasi Polri: Kompolnas jadi Lembaga Pengawas Independen
Dovana Hasiana
06 May 2026 14:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie telah mengusulkan penguatan Komisi Kepolisian Nasional kepada Presiden Prabowo Subianto. Hal ini menjadi salah satu dari enam poin rekomendasi yang diberikan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diusulkan kepada Kepala Negara usai demo dan kericuhan pada Agustus 2025 lalu.
Menurut dia, Kompolnas akan menjadi lembaga pengawasan eksternal independen bagi Polri. Presiden juga sepakat bahwa keputusan atau rekomendasi Kompolnas akan mengikat bagi Korps Bhayangkara. Lembaga tersebut juga akan mengalami perubahan struktur keanggotaan -- tidak lagi hanya terdiri dari ex officio seperti yang terjadi saat ini.
"Namun disepakati dia independen sehingga fungsi pengawasan terhadap Kepolisian itu menjadi efektif, lebih efektif untuk ke depan. Ini harus diatur di undang-undang," ujar Jimly dalam konferensi pers, dikutip Rabu (06/05/2026).
Anggota tim reformasi sekaligus Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan kewenangan Kompolnas juga diperluas. Penguatan Kompolnas ini juga akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) yang tengah dibahas pemerintah dan DPR.
Usai menjadi UU, pemerintah akan menerbitkan aturan khusus soal kelembagaan baru Kompolnas. Dia menyebut, kemungkinan pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden soal Kompolnas.





























