Logo Bloomberg Technoz

Febri menyebut jika pada prinsipnya seluruh proses penerbitan Pertek dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, melalui sistem yang terdokumentasi, dapat ditelusuri (traceable), serta dilengkapi dengan mekanisme pengawasan internal. Sementara, tidak seluruh arus impor TPT masuk melalui Pertek Kemenperin.

Febri bilang, Instrumen Pertek hanya mencakup sebagian dari ekosistem impor tekstil nasional. Masih terdapat berbagai skema kepabeanan lain yang berada di luar kewenangan Kemenperin dan tidak memerlukan Pertek, antara lain Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Pusat Logistik Berikat, Kawasan Ekonomi Khusus, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta jalur importasi tertentu lainnya.

Meski begitu, Febri menyebut jika pihaknya mendukung tindaklanjut hasil temuan analisis transaksi mencurigakan PPATK dan proses hukumnya.

Sebelumnya PPATK menyebutkan bahwa di tahun 2025, PPATK memperoleh temuan terkait dengan indikasi aliran dana mencurigakan di sektor perpajakan.

“Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, dimana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal.” sebut PPATK dalam rilis media pekan lalu.  

(ell)

No more pages