Logo Bloomberg Technoz

“Kami akan wajibkan BOD dan BOC perusahaan yang baru masuk memiliki sertifikasi atau pendidikan yang cukup terkait GCG dan regulasi pasar modal,” ujar Nyoman.

BEI juga menyiapkan ketentuan pendidikan berkelanjutan bagi perusahaan tercatat, termasuk kewajiban sertifikasi bagi pihak yang menyusun laporan keuangan. Penyusun laporan keuangan nantinya diwajibkan memiliki sertifikasi akuntan profesional sebagai bagian dari penguatan kualitas keterbukaan informasi.

4 Papan Perdagangan Bursa

Bursa Efek Indonesia (BEI) membagi papan pencatatan saham ke dalam empat kategori untuk mengelompokkan perusahaan saat pertama kali melantai di bursa, yakni Papan Utama, Papan Pengembangan, Papan Akselerasi, dan Papan Ekonomi Baru. Penempatan emiten di papan tersebut dapat dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan fundamental perusahaan.

Papan Utama ditujukan bagi perusahaan berskala besar dengan kinerja keuangan mapan. Emiten di papan ini wajib sudah mencetak laba, memiliki rekam jejak keuangan minimal tiga tahun yang diaudit, aset besar, serta memenuhi ketentuan free float dan jumlah pemegang saham tertentu.

Warga melintas di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Papan Pengembangan diperuntukkan bagi perusahaan skala menengah hingga besar yang masih dalam tahap pertumbuhan. Emiten boleh belum mencetak laba saat IPO, dengan syarat memiliki proyeksi keuntungan dalam beberapa tahun ke depan serta laporan keuangan audit minimal satu tahun.

Papan Akselerasi ditujukan bagi perusahaan berskala kecil hingga menengah, termasuk yang belum menghasilkan laba. Persyaratannya lebih longgar, tanpa batas minimum ukuran keuangan, dengan fokus pada proyeksi pertumbuhan usaha. Harga saham di papan ini dapat diperdagangkan hingga Rp1 per saham.

Papan Ekonomi Baru ditujukan bagi perusahaan berbasis teknologi dan inovasi dengan pertumbuhan tinggi dan dampak sosial luas. Papan ini setara dengan Papan Utama dan mengakomodasi skema saham dengan hak suara multipel, dengan penandaan khusus sesuai karakteristik sahamnya.

Kasus IPO PIPA

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana goreng saham terkait pencatatan saham perdana atau initial public offering (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak menjelaskan tiga tersangka tersebut berasal dari Bursa Efek Indonesia, penasihat keuangan hingga PT Multi Makmur Lemindo Tbk. 

Perinciannya, eks Staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP3 Bursa Efek Indonesia dengan inisial BH; penasihat keuangan dengan inisial DA; dan Project Manager PT Multi Makmur Lemindo Tbk dalam rangka IPO dengan inisial RE. 

"Dari serangkaian proses penyidikan, penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT Multi Makmur Lemindo Tbk dengan kode saham PIPA tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia [BEI]. Hal ini terjadi karena valuasi aset perusahaan sejatinya tidak memenuhi persyaratan," ujar Ade kepada awak media, Selasa (03/02/2026). 

Dalam kasus ini, penyidik menyoroti perolehan dana PT Multi Makmur Lemindo Tbk saat IPO yang mencapai Rp97 miliar. Dalam hal ini, perusahaan penjamin emisi efek (underwriter) PIPA adalah PT Sinhan Sekuritas Indonesia.

(dhf)

No more pages