“Nanti kita laksanakan kayak kemarin, pelaksanaan hari Natal dan Tahun Baru. Kita kan langsung terjun ke lapangan terus tuh. Dengan seluruh jajaran,” katanya.
Ia mengatakan keterlibatan lintas kementerian juga akan kembali dilakukan. Rizal berharap langkah tersebut kembali berdampak pada stabilitas harga di pasar.
Sebagai informasi Data Panel Harga Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Rabu (4/2/2026) pukul 07.05 WIB menunjukkan harga rata-rata Minyakita secara nasional menembus angka Rp16.706 per liter atau masih lebih tinggi 6,41% dibandingkan Harga Eceran Tertinggi atau HET nasional Rp15.700 per liter.
Adapun harga MinyaKita telah diatur dalam Keputusan MenterI Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, harga penjualan MinyaKita ditetapkan paling tinggi Rp 13.500 per liter di tingkat D1 (distributor lini 1). Lalu Rp 14.000 per liter di tingkat D2 dan Rp 14.500 per liter di tingkat pengecer. Selanjutnya, HET MinyaKita di tingkat konsumen berada di angka Rp 15.700 per liter.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan memastikan harga Minyakita bakal turun pada awal Februari atau sebelum Ramadan 2026.
Komitmen ini disampaikan seusai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat diundangkan.
“Ya sebelum lebaran, sebelum puasa ini lah. Akhir Januari atau awal Februari,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Shoffan Shofwan ditemui di Kantor Kementerian Pertanian, beberapa waktu lalu.
Iqbal sebelumnya pernah menjanjikan harga Minyakita akan turun sesuai harga eceran tertinggi (HET) pada bulan ini. Akan tetapi, target tersebut meleset lantaran harga Minyakita masih tinggi per hari ini.
Dia menjelaskan, Kemendag memang menuntut BUMN Pangan dan Perum Bulog melaporkan penyaluran Minyakita sebesar 35% sesuai Permendag No. 43/2025 setiap tanggal 10. Akan tetapi, hal itu belum bisa terlaksana lantaran realisasi penyaluran Minyakita oleh perusahaan pelat merah baru mencapai 14% per 20 Januari.
“Oleh karena itu yang paling fair adalah menerapkan itu secara faktual nantinya di tanggal 26, nanti tuh kita berikan waktu 1 bulan. Walaupun nanti di 10 Februari juga kita akan lihat lagi nih [laporannya],” jelas Iqbal.
(ell)






























