Dengan batas investasi pasar modal yang ada saat ini, eksposur maksimal industri ke pasar saham dan instrumen pasar modal memang relatif terbatas. Jika batas ini dinaikkan jadi 20%, maka mengacu pada data total investasi saat ini, alokasi investasi dana pensiun dan asuransi yang akan mengguyur pasar saham sekitar Rp222,57 triliun dengan rincian sebagai berikut:
-
Sebesar Rp117,1 triliun dari industri asuransi jiwa,
-
Rp27,854 triliun dari industri asuransi umum,
-
Rp77,62 triliun dari industri dana pensiun.
Angka ini cukup signifikan, dalam konteks likuiditas harian dan kapitalisasi pasar Bursa Efek Indonesia. Dana sebesar itu berpotensi menjadi game changer dan diharapkan dapat menahan volatilitas, memperdalam likuiditas, serta mengurangi ketergantungan pada investor asing yang dikenal cepat keluar saat sentimen global memburuk.
Dari sudut pandang pemerintah, logika kebijakan ini cukup jelas, bahwa dana pensiun dan asuransi punya karakter dana jangka panjang, sehingga cocok ditempatkan pada instrumen berisiko lebih tinggi namun memberikan imbal hasil jangka panjang, seperti saham dan obligasi korporasi.
Beberapa negara maju juga telah mengandalkan investor institusional domestik sebagai tulang punggung pasar modal. Sebab, tanpa kehadiran dana jangka panjang lokal di pasar modal, volatilitas akan terjadi dan cenderung rapuh, dangkal serta mudah goyah akibat sentimen global.
Namun, apakah pasar saham Indonesia sudah berada di titik seperti negara maju?
Tentu ini bisa diperdebatkan. Tapi, kenaikan batas investasi dari sebelumnya 8% menjadi 20% membuat perubahan signifikan terhadap profil risiko portofolio dana yang sejatinya bertujuan untuk proteksi dan kesejahteraan jangka panjang.
Penurunan tajam IHSG, seperti yang berulang kali terjadi dapat langsung memengaruhi nilai aset dan solvabilitas lembaga keuangan pengelola dana. Solvabilitas merupakan kemampuan perusahaan atau entitas untuk memenuhi seluruh kewajiban keuangan, baik utang jangka pendek maupun jangka panjang, menggunakan seluruh aset.
Artinya, dengan memperbesar porsi investasi pada aset saham membuat perusahaan asuransi dan dana pensiun perlu mencocokkan ulang antara fitur benefit dengan kemampuan usahanya agar memenuhi Rasio Kecukupan Dana (RKD). Ini penting agar kedua industri tersebut tidak bernasib sama dengan Jiwasraya atau Asabri.
Rasio Kecukupan Dana (RKD) adalah indikator kesehatan keuangan dengan menghitung total kekayaan (aktiva bersih) terhadap kewajiban aktuaria (liabilitas). Idealnya angka ini di atas 100%, artinya jika rasio di bawah 100% menunjukkan perusahaan tersebut kurang dana (unfunded).
Bagaimana Agar Tidak 'Rungkad'?
Risiko yang membayangi industri dana pensiun dan asuransi saat memperbesar porsi investasi di pasar saham adalah kualitas tata kelola dan kapasitas manajerial perusahaan. Sebab, tidak semua dana pensiun dan perusahaan asuransi punya kemampuan manajemen investasi setara perusahaan fund manager besar.
Tanpa penguatan tata kelola alias governance ini, kenaikan porsi investasi pada pasar saham berpotensi terjadinya salah alokasi, konflik kepentingan, bahkan forced buying saham tertentu demi mendukung pasar.
Selain itu, narasi yang ada saat ini lebih kepada mendukung pendalaman pasar daripada optimalisasi imbal hasil maupun pengelolaan risiko nasabah. Di sisi lain, pembicaraan terkait perbaikan tata kelola yang berorientasi pada perlindungan dana nasabah dengan menghitung risiko dan memperkirakan imbal hasil yang optimal juga perlu diprioritaskan.
Saat ini otoritas keuangan menyebut dana investasi kedua industri ini hanya ditujukan pada saham-saham berkualitas alias LQ45. Langkah ini perlu diperkuat dengan pemantauan dan governance agar investasi di pasar saham benar-benar menyasar saham berkapitalisasi besar dengan rekam jejak dividen yang jadi prioritas kedua industri ini.
Paling tidak, dengan rencana ini, transaparansi ke nasabah perlu diperkuat. Peserta dana pensiun dan pemegang polis asuransi berhak tahu seberapa besar dana mereka akan terpapar pasar modal dan implikasinya terhadap risiko investasi mereka.
Dana pensiun dan asuransi bukan bantalan darurat pasar modal, narasi ini yang perlu digeser oleh pemerintah. Sebab, dana kelolaan ini merupakan amanah publik yang menjadi nasabah di dalamnya.
Apabila negara ingin memanfaatkan besarnya dana jangka panjang ini, tentu negara juga harus memastikan stabilitas masa depan para pemegang polis dan peserta dana pensiun ini, agar tidak jadi korban ambisi jangka pendek pasar.
(riset/aji)






























