Porsi Saham Dapen-Asuransi Jadi 20%, Dibatasi Cuma LQ-45
Sultan Ibnu Affan
30 January 2026 14:05

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Kementerian Keuangan akan menambah porsi investasi saham Dana Pensiun (Dapen) dan Asuransi dari 8% menjadi 20%. Perubahan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang terbit pekan depan.
Meski ada kenaikan porsi investasi di saham, Kemenkeu akan mengatur juga saham-saham apa saja yang boleh dimasuki Dapen dan Asuransi.
“Tidak untuk saham-saham yang goreng-gorengan. Mungkin untuk pertama kita batasi di LQ-45,” ungkap Purbaya di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Purbaya menjelaskan dengan adanya beberapa perubahan struktural yang dilakukan Dapen dan Asuransi Indonesia akan masuk ke pasar saham yang berintegritas bukan lagi pasar yang manipulatif yang ada aksi goreng-menggoreng saham.
“Jadi saya enggak mau melepaskan asuransi [dan Dapen] ke pasar yang manipulasi. Itu akan diperbaiki semuanya,” terangnya.


























