Logo Bloomberg Technoz

Wacana Tambang Martabe Dioper ke Perminas: Tak Bisa Serampangan

Azura Yumna Ramadani Purnama
29 January 2026 14:30

Seorang karyawan memeriksa sampel inti bor di gudang inti bor di tambang emas dan perak Martabe di Batang Toru, Sumut./Bloomberg-Dadang Tri
Seorang karyawan memeriksa sampel inti bor di gudang inti bor di tambang emas dan perak Martabe di Batang Toru, Sumut./Bloomberg-Dadang Tri

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pakar industri minerba memandang rencana pemerintah mengambil alih tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAR) tak bisa dilakukan sewenang-wenang, sebab pencabutan izin harus memiliki bukti kerusakan lingkungan yang kuat dan terdapat proses pengambilalihan yang harus dijalankan.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar berpendapat pengambilalihan izin usaha tambang kepada BUMN memang dimungkinkan jika mengacu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33.


Akan tetapi, mekanisme pencabutan izin hingga penugasan konsesi kepada BUMN harus dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Salah satunya, pemerintah harus bisa membuktikan operasional Martabe membuat kerusakan lingkungan yang sangat berat.