Tambang Martabe Mestinya Punya 180 Hari Urus Izin Sebelum Dicabut
Azura Yumna Ramadani Purnama
30 January 2026 06:40

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pengelola tambang emas Martabe seharusnya memiliki waktu sekitar 180 hari untuk mendapatkan pembinaan, sebelum akhirnya izin usaha pertambangannya (IUP) dicabut.
Akan tetapi, pencabutan izin tambang milik PT Agincourt Resources (PTAR) tersebut diklaim menjadi kasus khusus sehingga tidak mengacu pada aturan tersebut.
“Jadi kalau berdasarkan regulasi itu harus ada 180 hari dulu dikasih pembinan. Itu regulasi ya, tetapi kan ini ditangani secara khusus di PKH. Mungkin ada keadaan extraordinary , tetapi itu kewenangannya nanti di mereka [Satgas PKH],” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae di DPR, Kamis (29/1/2026).
Berkas Pencabutan
Jeffri mengungkapkan hingga kini Kementerian ESDM belum menerima berkas pencabutan izin usaha tambang emas Martabe.



























