“Belum. Jadi ya ini kan transaksi keuangan itu kan ini sangat detail ya. Itu kan ada di layer pertama, kedua atau itu menggunakan pihak-pihak lain,” tegas dia.
Sebelumnya, PPATK menduga terdapat penambangan emas tanpa izin di berbagai wilayah termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan pulau lainnya.
PPATK turut mencatat praktik aliran emas hasil PETI tersebut diekspor ke pasar internasional atau dikirim ke luar negeri. Selama 2023–2025, nilai transaksi yang diduga dari PETI tersebut mencapai Rp185.03 triliun.
“Selama periode 2023–2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun,” tulis PPATK dalam laporannya.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan terdapat 1.517 PETI yang terpetakan pada 2025. Tambang tersebut tersebar di 33 provinsi, terdiri atas berbagai komoditas termasuk emas, batu bara, hingga timah.
Wadirtipidter Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung menyatakan Sumatra Utara tercatat menjadi daerah dengan tambang ilegal terbanyak di Indonesia dengan total 396 PETI; dengan komoditas utama emas, pasir, dan galian tanah.
Posisi kedua, ditempati oleh Jawa Barat dengan total tambang ilegal sebanyak 314 tambang. Komoditas tambang tersebut terdiri atas; pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, dan bentonit.
Posisi ketiga, merupakan Kalimantan Selatan dengan total tambang ilegal sebanyak 230 tambang. Mayoritas tambang ilegal di Kalimantan Selatan merupakan tambang batu bara.
“Dari komoditas mulai dari emas, pasir, galian tanah, batubara, andesit, timah dan seluruhnya. Dan dari data ini, sebagian besar ada yang dibekingi oleh oknum, baik oknum Polisi, kemudian ada yang dibekingi oleh mohon maaf dari partai, ada yang dibekingi oleh tokoh masyarakat dan seterusnya,” kata Feby di Minerba Convex 2025, Kamis (16/10/2025).
Lebih lanjut, Feby menyatakan sepanjang 2023 hingga 2025 Dirtipidter Bareskrim Polri sudah menindak 108 tambang ilegal. Sementara itu, di level Polda dan jajarannya, terdapat 1.246 perkara yang sudah ditangani.
Berikut daftar PETI yang dipetakan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri pada 2025:
Provinsi Aceh (emas): 65 tambang ilegal
Provinsi Sumatra Utara (emas pasir, galian tanah): 396 tambang ilegal
Provinsi Sumatra Barat (emas): 4 tambang ilegal
Provinsi Sumatra Selatan (batu bara): 7 tambang ilegal
Provinsi Riau (tanah, batu bara, emas): 14 tambang ilegal
Provinsi Jambi (emas): 18 tambang ilegal
Provinsi Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 tambang ilegal
Provinsi Bangka Belitung (timah): 116 tambang ilegal
Provinsi Banten (emas, galian c): 4 tambang ilegal
Provinsi Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 tambang ilegal
Provinsi Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 tambang ilegal
Provinsi DIY (galian c): 3 tambang ilegal
Provinsi Jawa Timur (galian c, tanah uruk, batu kapur): 23 tambang ilegal
Provinsi Bali (batu, emas): 2 tambang ilegal
Provinsi Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 tambang ilegal
Provinsi Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 tambang ilegal
Provinsi Kalimantan Timur (batu bara): 57 tambang ilegal
Provinsi Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 tambang ilegal
Provinsi Kalimantan Tengah (emas): 133 tambang ilegal
Provinsi Kalimantan Selatan (batu bara): 230 tambang ilegal
Provinsi Kalimantan Utara (emas): 2 tambang ilegal
Provinsi Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 tambang ilegal
Provinsi Sulawesi Utara (emas): 11 tambang ilegal
Provinsi Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 tambang ilegal
Provinsi Sulawesi Tenggara (nikel): 6 tambang ilegal
Provinsi Sulawesi Barat (emas): 70 tambang ilegal
Provinsi Gorontalo (batu hitam): 7 tambang ilegal
Provinsi Maluku (emas): 2 tambang ilega
Provinsi Maluku Utara (emas): 7 tambang ilegal
Provinsi Papua Selatan (logam/mineral): 13 tambang ilegal
Provinsi Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 tambang ilegal
Provinsi Papua Tengah (emas): 1 tambang ilegal
Provinsi Papua Barat Daya (emas): 5 tambang ilegal
(azr/naw)





























