Logo Bloomberg Technoz

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan OJK akan memberlakukan ketentuan free float saham minimum sebesar 15% bagi emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI), baik untuk perusahaan yang baru melantai maupun emiten yang sudah tercatat.

Ketentuan tersebut akan diatur melalui peraturan yang diterbitkan oleh Self Regulatory Organization (SRO) dalam waktu dekat dengan proses yang transparan.

“Jawabannya adalah untuk dua-duanya. [Kebijakan free float 15% berlaku untuk emiten] yang baru maupun yang existing,” ujar Mahendra di Gedung Bursa efek Indonesia, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, SRO akan menetapkan jangka waktu tertentu bagi emiten existing memenuhi ketentuan free float minimum tersebut. Apabila dalam periode yang ditetapkan emiten tidak dapat memenuhinya, maka akan diberlakukan exit policy melalui mekanisme pengawasan. Exit policy yang dimaksud ialah delisting atau keluar dari Bursa Efek Indonesia.

“Exit itu adalah bentuk instrumen yang digunakan apabila ada emiten yang existing tidak dapat memenuhinya sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan,” kata Mahendra.

(roy/dhf)

No more pages