Tri mengungkapkan kementerian sejauh ini baru mengizinkan Gag Nikel beroperasi terbatas untuk dilakukan audit lingkungan.
Dengan selesainya audit lingkungan, Kementerian ESDM bakal memproses lebih lanjut izin tambang milik Gag Nikel.
Akan tetapi, Tri enggan menjelaskan apakah izin tersebut bakal segera dikembalikan atau masih terdapat tahapan yang harus dilalui anak usaha milik PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam itu.
“Iya, iya, iya [bakal diproses oleh Kementerian ESDM]. Jadi prinsip kan dia sudah bisa jalan kemarin, tetapi sambil uji coba terkait [dengan lingkungan], karena kalau misalnya diaudit seberapa besar lingkungan itu terpengaruh oleh penambangannya maka harus operasi jalan,” kata Tri ditemui di kantor Kementerian ESDM, Senin (26/1/2026).
Adapun, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan operasional PT Gag Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat bisa kembali dilanjutkan sebab perusahaan sudah melaksanakan rekomendasi atas audit lingkungan yang dijalankan.
Hanif menjelaskan sejak audit lingkungan dilakukan, operasional perusahaan sudah dijalankan, sebab auditor independen dan KLH harus menilai langsung operasional perusahaan.
Hanif mengatakan audit lingkungan yang dilakukan bakal menghasilkan salah satu dari tiga kemungkinan; perbaikan perizinan lingkungan, perubahan metodologi, serta pencabutan izin lingkungan.
Dia menyatakan audit lingkungan yang dilakukan terhadap Gag Nikel menghasilkan rekomendasi perbaikan perizinan lingkungan dan nantinya operasional Gag Nikel akan diawasi secara ketat.
“Jadi dia pada posisi yang pertama tadi, memperbaiki persetujuan lingkungannya. Ada skema pengawasan yang lebih intensif,” kata Hanif kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senin (26/1/2026).
Hanif mengungkapkan akan terdapat auditor independen yang mengawasi secara ketat operasional Gag Nikel dan mengevaluasi tata kelola lingkungan Gag Nikel setiap tiga bulan.
Gag Nikel merupakan pemegang kontrak karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektare (ha) di Pulau Gag yang telah memasuki tahap operasi produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017, berlaku hingga 30 November 2047.
Sekadar catatan, Plt Direktur Utama Gag Nikel Arya Arditya Kurnia mengungkapkan perusahaan berencana merevisi RKAB produksi bijih nikel menjadi 4 juta ton basah atau wet metric ton (wmt) pada 2026 untuk konsesi tambang di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Gag Nikel sebelumnya mendapatkan persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM untuk 2025 sebesar 3 juta wmt.
“Kita lagi proses ya revisi [RKAB] dari 3 juta naik ke 4 juta [masih] proses. Cuma enggak tahu di situasi [saat] ini kan sekarang tadi mungkin akan dimulai pengawas,” kata Arya dalam taklimat media, Selasa (10/6/2026).
Dalam RKAB 3 tahunan, Kementerian ESDM memberikan kuota produksi untuk 3 juta wmt pada 2024 untuk Gag Nikel. Selanjutnya, kuota produksi bijih nikel yang sama masing-masing 3 juta wmt diberikan untuk alokasi 2025 dan 2026.
(azr/wdh)




























