Logo Bloomberg Technoz

ESDM Segera Kembalikan Izin Tambang Gag Nikel di Raja Ampat

Azura Yumna Ramadani Purnama
27 January 2026 10:10

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungan ke tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025)./dok. ESDM
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungan ke tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025)./dok. ESDM

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap memproses pengembalian kontrak karya milik PT Gag Nikel, usai audit lingkungan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) rampung.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan kementerian sejauh ini baru mengizinkan Gag Nikel beroperasi terbatas untuk dilakukan audit lingkungan.

Dengan selesainya audit lingkungan, Kementerian ESDM bakal memproses lebih lanjut izin tambang milik Gag Nikel. Akan tetapi, Tri enggan menjelaskan apakah izin tersebut bakal segera dikembalikan atau masih terdapat tahapan yang harus dilalui anak usaha milik PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam itu.


“Iya, iya, iya [bakal diproses oleh Kementerian ESDM]. Jadi prinsip kan dia sudah bisa jalan kemarin, tetapi sambil uji coba terkait [dengan lingkungan], karena kalau misalnya di audit seberapa besar lingkungan itu terpengaruh oleh penambangannya maka harus operasi jalan,” kata Tri ditemui di kantor Kementerian ESDM, Senin (26/1/2026).

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan operasional PT Gag Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat bisa kembali dilanjutkan sebab perusahaan sudah melaksanakan rekomendasi atas audit lingkungan yang dijalankan.